ASAS HAK ULAYAT DAN HUKUM AGRARIA
BERDASAR HUKUM ADAT
I. Pengertian Hak Ulayat
Hak ulayat merupakan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya yang meliputi kewenangan masyarakat hukum adat berkenaan dengan tanah beserta isinya. Dalam dimensi global maupun nasional, hak ulayat masih memiliki eksistensinya.
Dimensi Global:
1. The United Nations Charters (1945)
2. The Universal Declaration of Human Right (1948)
3. The United Nations Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide
4. Technical Review of The UN Draft Declaration on The Rights of Indigenous Peoples, as agreed upon by members of the working Group at its Eleventh Session, UN Doc. E/CN.4Sub.2/1994/Add.1 (20 April 1994)
Dimensi Nasional:
1. UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
2. UUD 1945 Perubahan ke II (tahun 2000)
3. TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Perubahan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
4. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. UU No. 39 Tentang HAM
6. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
7. UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional
8. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Pada tahun 1999 Menteri Negara Agraria mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Keberadaan hak ulayat dinyatakan dalam peta pendaftaran, tetapi terhadap tanah ulayat tidak diterbitkan sertifikat karena hak ulayat bukan obyek pendaftaran tanah. Konsepsi Hukum Pertanahan Nasional dikenal dengan 3 entitas yaitu tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat.
II. Azas Pengakuan terhadap Hak Ulayat
Hak ulayat sepanjang kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
III. Hukum Agraria Berdasarkan Hukum Adat
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Menurut pendapat Stanley Diamond dalam karangan The Rule of Laws Versus the Order Custom tentang proses perkembangan masyarakat yang diatur oleh adat kebiasaan menuju masyarakat negara yang diatur oleh hukum sebagai adat dan hukum, merupakan suatu sistem kaidah yang sifatnya saling bertentangan. Kebiasaan atau adat bersifat otonom dan spontan, sedang hukum merupakan suatu produk dari kekuasaan terorganisasi yang disebut “Negara”.
Dalam masa transisi dari suatu masyarakat adat menjadi masyarakat negara (modern) menurut Diamond, banyak terjadi pergeseran dan kaidah-kaidah hukum yang sering tidak berakar pada adat kebiasaan masyarakat yang bersangkutan.
TUGAS TERSTRUKTUR I HUKUM AGRARIA
Nama : Andreas Satya Wardhana
NIM : 125010100111054
Mata Kuliah : Hukum Agraria
Kelas : C